KetenagakerjaanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 36 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI JAWA TIMUR
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, perlu mengubah Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan di Provinsi Jawa Timur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan di Provinsi Jawa Timur;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4456); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pekerja, Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899); 10. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; 11. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253); 12. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 503); 13. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247); 14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 171); 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 60);
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan di Provinsi Jawa Timur sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan di Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan sehubungan dengan adanya keperluan mendesak di Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kodefikasi dan nomenklatur Pendapatan Asli Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Asli Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024; c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum dan kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu diubah;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 1 Seri B); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 3 Seri A); 9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 101 Seri E).
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut : Ketentuan Lampiran I,Ketentuan Lampiran II,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Mengubah : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air;
Dasar Hukum : : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, A, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6634); 6. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 88); 7. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 88); 8. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 5, Seri D);
Materi pokok : Jakprov SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. latar belakang; b. kebijakan umum; c. kebijakan peningkatan Konservasi Sumber Daya Air secara terus menerus; d. kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; e. kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air dan pengurangan dampak; f. kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; g. kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air (sisda) dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi terpadu; dan h. penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 28 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 76 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48070/2023pg00350076_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 83/PMK.02/2022;
Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2023;
Ketentuan Bab IX dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur No 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas {Pemerintah Provinsi Jawa TImur Tahun 2022 No 66 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Pergub;
a. No 25 Tahun 2023 (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 25 Seri E);
b. No 66 Tahun 2023 (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 66 Seri E).
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 73 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48060/2023pg00350073.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan adanya menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, perekonomian, dan fluktuasi harga, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi daerah;
bahwa peraturan gubernur Jawa Timur No 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah dalam Pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2019;
Ketentuan dalam Lampiran Pergub Jawa Timur No 32 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 23 Seri E); diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 66 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47466/2023pg00350066_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 83/PMK.02/2022;
Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 25 Tahun 2022.
Ketentuan Bab VI, Bab VII, Bab IX, dan Bab XII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 66 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 25 Seri E) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 64 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47464/2023pg00350064_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II Huruf D angka 5 huruf d angka 6) lampiran Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Belanja Bantuan Keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan atau tujuan tertentu lainnya;
Belanja Bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan /penerima bantuan keuangan.
Jenis Belanja Bantuan keuangan terdiri atas;
a. bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 28 Seri E1);
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 77, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 14 Seri D);
c. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 27 Seri E);
d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 49 Seri D); dan
e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 20 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 63 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47463/2023pg00350063_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan .
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 58 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 56 Tahun 2017;
Permendagri No 57 Tahun 2017;
Permendagri No 58 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Pergub ini terdiri atas:
a. Tata Cara Penyusunan Rencana Program Pemberdayaan Ormas:
b. Penguatan Manajemen Ormas;
c. Pengintegrasian dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas;
d. Kriteria Ormas berprestasi dan memiliki Kontribusi dalam percepatan pembangunan daerah;
e. tata cara pemberian penghargaan;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat; dan
g. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 62 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48027/2023pg00350062.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujdkan sistem merit yang terbuka, rencana suksesi yang objektif, terencana, tepat waktu dan akuntabel dalam akselerasi penerapan manajemen PNS , setiap PNS yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Permen PAN RB No 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN , Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan melaksanakan penyelenggaraan manajemen talenta ASN berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta PNS;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permen PAN RB No 40 Tahun 2018;
Permen PAN RB No 3 Tahun 2020;
Manajemen Talenta PNS dimaksudkan untuk:
Menemukan dan mempersiapkan Talenta Terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional;
mewujudkan rencana sukses yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi;
Membangun Iklim Kompetisi Positif dan Transparan diantara PNS untuk memberikan prestasi terbaik bagi Instansi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 60 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47472/2023pg00350060.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk menopang keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah serta rencana startegis perangkat daerah, dibutuhkan rencana kerja perangkat daerah yang sinergis dan harmonis dengan dokumen perencanaan daerah dimaksud;
bahwa dengan berlakunya Pergub No 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 dan Peraturan Gubernur No 54 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai rencana kerja perangkat daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur No 42 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023 ;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Pergub No 42 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah:
2. Ketentuan Pasal 4 diubah:
3. Ketentuan dalam lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat