Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Bab IX dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur No 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas {Pemerintah Provinsi Jawa TImur Tahun 2022 No 66 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Pergub; a. No 25 Tahun 2023 (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 25 Seri E); b. No 66 Tahun 2023 (BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 66 Seri E). diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 76 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48070/2023pg00350076_signed.pdf
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan