Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah: 2. Ketentuan Pasal 4 diubah: 3. Ketentuan dalam lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat