Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah: 2. Ketentuan Pasal 4 diubah: 3. Ketentuan dalam lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 60 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47472/2023pg00350060.pdf
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 76 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan