Materi pokok : Jakprov SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. latar belakang; b. kebijakan umum; c. kebijakan peningkatan Konservasi Sumber Daya Air secara terus menerus; d. kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; e. kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air dan pengurangan dampak; f. kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; g. kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air (sisda) dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi terpadu; dan h. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat