Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2023

Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Manajemen Talenta PNS dimaksudkan untuk: Menemukan dan mempersiapkan Talenta Terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional; mewujudkan rencana sukses yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi; Membangun Iklim Kompetisi Positif dan Transparan diantara PNS untuk memberikan prestasi terbaik bagi Instansi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
12 September 2023
Tanggal Pengundangan
12 September 2023
Tanggal Berlaku
12 September 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 62 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48027/2023pg00350062.pdf
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 139 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan