Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 8 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap
sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berbasis sumber, sehingga
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dalam rangka pembinaan
pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berbasis sumber melalui pelaksanaan sosialisasi, perlu membentuk Tim Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Berbasis Sumber;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Sosialisasi
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini,dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 30/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 30/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM KERJA EVALUASI KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam membentuk Perangkat Daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi
nyata dimasing-masing Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi terhadap penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya pada sub kegiatan
pengelolaan kelembagaan dan analisis jabatan perlu membentuk Tim Kerja Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Kerja
Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 24/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 24/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah, maka untuk mengetahui beban kerja pada masing-masing Perangkat Daerah yang terbentuk,perlu dilaksanakan Kegiatan Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membentuk
Tim Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 45 /HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45 /HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 45/ HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA KECAMATAN SELAT KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program/ kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, maka perlu
membentuk Tim Teknis Kegiatan pada Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. hahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II hurup D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Kecamatan
Selat Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023. ,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
37 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 34 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 34 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Karangasem Nornor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah maka untuk mengetahui beban kerja pada rnasing-masing Perangkat Daerah yang terbentuk, perlu
dilaksanakan Kegiatan Standar Kompetensi Jabatan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Standar Kornpetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalarn Negeri dan
Pemerintah Daerah, perlu rnembentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, dan huruf b, perlu rnenetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Standar Kornpetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012,Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022.
Membentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
10 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 7/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 7 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PROFESI AHLI BANGUNAN GEDUNG, TIM PENILAI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG, SEKRETARIAT DAN PENILIK BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202, Pasal 239 ayat (4), Pasal 240 ayat (1) huruf b,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung, Tim Penilai Teknis (TPT) Bangunan Gedung,
Sekretariat dan Penilik Bangunan Gedung (Penilik) sebagai pelaku penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Profesi Ahli
Bangunan Gedung, Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung, Sekretariat dan Penilik Bangunan Gedung Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-UndangNomor23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 /PRT /M/2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Kepada anggota Tim Profesi Ahli sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu diberikan Jasa Tim Ahli dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 22 / HK /2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22 / HK /2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 22/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM EVALUASI JABATAN KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem belum mempunyai dasar penghitungan dalam pemberian
tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Evaluasi Jabatan merupakan metode untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan yang akan digunakan untuk menentukan besaran tunjangan yang
adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab suatu jabatan;
c. bahwa untuk memperlancar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, perlu membentuk Tim Evaluasi Jabatan Kabupaten
Karangasem;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Evaluasi
Jabatan Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Semesta Berencana Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 32/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 32/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar program/kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, perlu membentuk
Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium
di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati ten tang Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
14 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 13/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 13/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (5) dan Pasal 82 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan
Bupati Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 15 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 15 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENGAWAS PELAKSANAAN DOKUMEN LINGKUNGAN KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegi.atan pengawasan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL), maka perlu membentuk Tim Pengawas
Pelaksanaan Dokumen Lingkungan;
b. bahwa untuk efektifnya pelaksanaan kegi.atan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan lnstansi terkait dalam keanggotaan Tim Pengawas
Pelaksanaan Dokumen Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pengawas Pelaksanaan
Dokumen Lingkungan Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Kabupaten Karangasem dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat