TENTANG-PAKAIAN-DINAS-KHUSUS-PETUGAS-PEMADAM-KEBAKARAN-PADA-DINAS-PEMADAM-KEBAKARAN-KABUPATEN-KARANGASEM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Khusus Petugas Pemadam Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- a. bahwa pakaian dinas khusus dan atribut pakaian dinas khusus petugas pemadam kebakaran merupakan sarana penunjang pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang mencerminkan wibawa, disiplin, kepastian tugas serta meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Karangasem Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Khusus Petugas Pemadam Kebakaran Pada Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Khusus Petugas Pemadam Kebakaran ada Dinas Pemadam Kebakaran.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Pakaian Dinas
Pasal 10 Model POU I dan POU II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Pasal 41 eraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- 36 Halaman
|