TENTANGSISTEM-DAN-PROSEDUR-PEMUNGUTAN-BEA-PEROLEHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-BANGUNAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, LD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penenmaan pendapatan daerah khususnya dari sektor Pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah dengan menyusun prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan nomenklatur Perangkat Daerah sehingga perlu diganti.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Prosedur Pemungutan BPHTB
Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
- 40 Halaman
|