TENTANG-SINERGITAS-PENGENTASAN-GELANDANGAN-DAN-PENGEMIS-BERBASIS-DESA-WISATA-DI-KABUPATENKARANGASEM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, LD.2017/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Pengentasan Gelandangan dan Pengemis Berbasis Desa Wisata di Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- a. bahwa permasalahan gelandangan dan pengemis di Kabupaten Karangasem perlu ditangani secara komprehensif, terpadu dan berkelanjutan.
b. bahwa potensi desa wisata dapat menjadi salah satu paya dalam pengentasan permasalahan gelandangan dan pengemis di Kabupaten Karangasem.
c. bahwa fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis apabila tidak ditangani ecara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci pembangunan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuf huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sinergitas Pengentasan Gelandangan dan Pengemis Berbasis Desa Wisata di Kabupaten Karangasem.
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002
ndang - Uhdang Nomor 11 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III SINERGITAS PENGENTASAN
Pasal 20 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
- 12 Halaman
|