TENTANG-TATA-CARA-PEMUNGUTAN-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pendapatan daerah khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah dengan menyusun tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
b. bahwa dengan diundangkannyx Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Karangasem Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan angunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- ndang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kebupaten Karangasem Nomor 12 ahun 2012
eraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Tata Cara Pemungutan PBB-P2
Pasal 25 Kepuuusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
Pasal 40 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
- 26 Halaman
|