Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 32 Tahun 2017

Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem dalam Menetapkan dan Menandatangani Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal4 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 5 Peraturan Bupati 1111 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem dalam Menetapkan dan Menandatangani Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
14 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2017
Tanggal Berlaku
14 Juni 2017
Sumber
LD.2017/NO.32
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan