Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40
Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 46);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Bab V Lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015, diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 52 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga
Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun
Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana
telah diubah yang ketujuh belas kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980
tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala
Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/
Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3160)
sebagaimana telah diubah yang keempat kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 121);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015
tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan
Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun/ Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5705);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.
05/ 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga
Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan.
1. Gaji/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan
Juni 2015;
2. Pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan
pada bulan Juli 2015;
3. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Walikota ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2015
PERWALI Kota Pasuruan No. 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA
TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 27) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
rangka meningkatkan produktivitas dan produksi
komoditas pertanian untuk mewujudkan
Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang,
diperlukan subsidi pupuk serta penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat
petani.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/
PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/
PER/2/2009;
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/
Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015;
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan.
1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu)
hektar setiap musim tanam per keluarga;
2. Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung
sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang,
spesifik lokasi dan standar teknis dengan
mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk
bersubsidi untuk Kota Tahun 2015;
3. Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi di
tingkat petani dan/atau kelompok tani dilakukan
melalui pendampingan penerapan pemupukan
berimbang spesifik lokasi oleh penyuluh;
4. Produsen, distributor, dan pengecer wajib menjamin
ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan
petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan
dan/atau udang di wilayah tanggung jawabnya sesuai
alokasi yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, TLD Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis
dalam penyelenggaraan pembangunan dan
memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, untuk itu perlu
dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa,
pengguna jasa, dan masyarakat guna
menumbuhkan pemahaman, kesadaran, dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi
serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa guna mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Pasuruan,
perlu diatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun non pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3833);
2, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63) sebagaimana telah diubah
yang kedua kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 3956) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 3957);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/
PRT/M/2009 tentang Pedoman Fasilitasi
Penyelenggaraan Forum Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 13).
1. Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
2. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi terdiri atas Penyedia
Jasa, Pengguna Jasa dan Masyarakat;
3. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Penyedia Jasa untuk
meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan
hak dan kewajiban Penyedia Jasa;
4. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Pengguna Jasa untuk
menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan
hak dan kewajiban Pengguna Jasa dalam
pengikatan dan penyelenggaraan Pekerjaan
Konstruksi;
5. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Masyarakat untuk
menumbuhkembangkan pemahaman akan peran
strategis Jasa Konstruksi dalam pembangunan,
kesadaran akan hak dan kewajiban guna
mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan,
dan tertib pemanfaatan;
6. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
Pembinaan Jasa Konstruksi disusun dan
disampaikan oleh TPJK kepada Walikota dengan
tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan
Menteri Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efiensi dan peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/15M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; 5. 14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 huruf a dan angka 1 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, dan angka 3 huruf b ayat (2) Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sekretariat DPRD terdiri dari 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Bagian Umum, membawahi:
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Subbagian Protokol;
3. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
b. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Subbagian Penatausahaan Keuangan.
3. Dihapus.
c. Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, membawahi:
1. Subbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan;
2. Subbagian Persidangan dan Rapat; dan
3. Subbagian Penyusunan Risalah dan Dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 51 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana
telah diubah yang ketujuh belas kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007, Nomor 01) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13).
Penyesuaian besaran gaji pokok bagi PNS di
lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang
segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan
sebagai masa kerja golongan, besarannya
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 maka perlu
menetapkan batas uang persediaan/ganti uang
persediaan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun
2012 tentang Pedoman Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 04 Tahun
2014.
1. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kas pada awal tahun anggaran
yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
2. Ganti Uang Persediaan (GU) merupakan uang pengganti atas penggunaan UP yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4, TLD Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Penertiban Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi dewasa
ini merupakan suatu hal yang tidak dapat
dihindari dalam era globalisasi;
b. bahwa perkembangan teknologi informasi
disamping memberikan dampak positif juga
menimbulkan dampak negatif;
c. bahwa semakin banyaknya usaha warung internet
dan usaha penyewaan konsol permainan di Kota
Pasuruan dapat menimbulkan keresahan
masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
usaha warung internet dan usaha penyewaan
konsol permainan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
16/PER/M.KOMINFO/10/2010;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
4. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15).
1. Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah
untuk membina, mengatur, mengendalikan dan
mengawasi setiap kegiatan Usaha Warnet dan Usaha
Penyewaan Konsol Permainan;
2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan
Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol
Permainan wajib memperoleh izin dari Walikota;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan
Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol
Permainan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan
dengan Keputusan Walikota;
4. Penertiban kegiatan Usaha Warnet dan Usaha
Penyewaan Konsol Permainan dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kota beserta instansi
terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat