1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga; 2. Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang, spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Tahun 2015; 3. Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi di tingkat petani dan/atau kelompok tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh penyuluh; 4. Produsen, distributor, dan pengecer wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan dan/atau udang di wilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat