Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1 huruf a dan angka 1 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, dan angka 3 huruf b ayat (2) Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: (1) Sekretariat DPRD terdiri dari 3 (tiga) Bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Bagian Umum, membawahi: 1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2. Subbagian Protokol; 3. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. b. Bagian Keuangan, membawahi : 1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; 2. Subbagian Penatausahaan Keuangan. 3. Dihapus. c. Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, membawahi: 1. Subbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan; 2. Subbagian Persidangan dan Rapat; dan 3. Subbagian Penyusunan Risalah dan Dokumentasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat