1. Gaji/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015; 2. Pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli 2015; 3. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat