Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3, TLD Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus -
Acquired Immune Deficiency Syndrome semakin
luas tanpa mengenal status sosial, usia dan jenis
kelamin serta batas wilayah, bahkan terjadi
peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu
ke waktu sehingga memerlukan upaya
penanggulangan yang sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diselenggarakan
secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan oleh Pemerintah Kota
Pasuruan dengan dukungan peran serta
masyarakat guna meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/
IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
5. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007
tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV
dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk
Penggunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat
Adiktif Suntik;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan
Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV
dan AIDS di Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2004 Nomor 4 Seri E).
1. Penanggulangan HIV-AIDS dilaksanakan dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, norma
kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat
manusia, serta memperhatikan keadilan dan
kesetaraan gender;
2. Maksud dilaksanakannya penanggulangan HIV-AIDS
adalah untuk menekan laju penularan HIV-AIDS
dengan jalan memutus mata rantai penularan HIVAIDS,
dan meningkatkan kualitas hidup ODHA;
3. Bentuk kegiatan pencegahan HIV-AIDS dapat
berupa penyuluhan, promosi hidup sehat,
pendidikan, dan cara pencegahan yang efektif
sesuai dengan sasaran upaya pencegahan;
4. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, pekerja sosial,
profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan/atau
masyarakat yang melaksanakan kegiatan
penanggulangan HIV-AIDS wajib memberikan
informasi yang akurat tentang pelaksanaan
penanggulangan HIV-AIDS yang telah dilakukan
kepada Dinas Kesehatan Kota;
5. Pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
upaya penanggulangan HIV-AIDS dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DANA JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terjadinya keterlambatan penanganan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas serta kesehatan bayi baru lahir jaminan persalinan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan yang Bersumber Dari Dana Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah bebarapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Pengelolaan yang diatur antara lain:
1. Dana Jaminan Persalinan pada Dinas Kesehatan digunakan untuk:
a. biaya transportasi rujukan persalinan
b. biaya operasional
2. Dana Jaminan Persalinan pada Puskesmas digunakan untuk:
a. biaya perjalanan dinas dalam kota bagi Tenaga
Kesehatan yang pelaksanaannya mengacu
pada ketentuan perjalanan dinas sesuai
dengan peraturan perudang-undangan;
b. biaya pendampingan rujukan persalinan bagi
Tenaga Kesehatan; dan
c. biaya transportasi atau pembelian bahan
bakar minyak (BBM) kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Pelajaran 2019 /2020 yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan maka perlu membentuk Peraturan W alikota ten tang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Pelajaran 2019 /2020;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan {Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 55);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan;
3. Persyaratan;
4. Jalur dan Mekanisme Pendaftaran;
5. Seleksi;
6. Waktu Pendaftaran, Verifikasi, Pengumuman Penerimaan, dan Pendaftaran Ulang;
7. Biaya;
8. Daya Tampung Sekolah;
9. Perpindahan Peserta Didik;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permendagri No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2019:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kota Pasuruan No 7 tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 68) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - pertanian
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PASAR MURAH RAMADAN HASIL PERTANIAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan subsidi harga
pembelian sembilan jenis kebutuhan pokok hasil
pertanian bagi masyarakat Kota Pasuruan, perlu
dilaksanakan kegiatan Pasar Murah Ramadan
Hasil Pertanian;
b. bahwa guna mewujudkan kelancaran kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur
petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Kegiatan Pasar Murah Ramadan Hasil
Pertanian Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 72 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 72).
Mengatur Petunjuk Teknis Kegiatan Pasar Murah Ramadan Hasil Pertanian Tahun 2017 sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Komunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat