Mengatur tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinsip Satu Data; 4. Penyelenggara Satu Data; 5. Penyelenggaraan Satu Data; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat