Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah: a. pejabat pengelola BMD; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pengawasan dan pengendalian; m. pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah: n. BMD berupa Rumah Negara; dan o. ganti rugi dan sanksi. BMD meliputi: a. BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat