Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam pelaksanaan kegiatan. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas; c. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. satuan biaya makanan dan minuman; f. satuan biaya pemeliharaan; g. satuan biaya hadiah/penghargaan; h. satuan biaya sewa; i. satuan biaya uang rapat/sidang; dan j. satuan biaya belanja lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat