Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Sekretariat Daerah (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi); 3. Sekretariat DPRD (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi); 4. Inspektorat (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi); 5. Dinas (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi); 6. Badan (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi); 7. Kecamatan (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi); 8. Staf Ahli; 9. tata Kerja: 10. Ketentuan Lain-lain: 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat