Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 22), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf x dan huruf y, 2. Ketentuan Pasal 5 diubah: 3. Ketentuan Pasal 8 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
19 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2022
Tanggal Berlaku
19 Januari 2022
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan