Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegritas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting terintegrasi;
b. bahwa percepatan penurunan stunting terintegrasi harus dilaksanakan secara holistik, inte gratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi intervensi spesifik dan intrvensi sensiti f dengan melibatkan berbagai pihak terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 17 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 42 Tahun 2013:
Perpres No 72 Tahun 2021:
Permenkes No 29 Tahun 2019:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perda No 4 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup percepatan penurunan stunting terintegrasi dalam Peraturan Walikota ini terdiri dari:
a. Pilar Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
b. Aksi Integrasi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
c. Strategi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
d. Sasaran dan Kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
e. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
f. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; dan
g. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
4. Pilar Percepatan Penurunan Stunting Terintegritasi:
5. Aksi Integrasi Percepatan Penurunan Stunting:
6. Strategi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi:
7. Sasaran dan Kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi:
8. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi:
9. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting:
10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan:
11. Pembiayaan:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 58 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap beberapa ketentuan dalam Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 27 tahun 2014:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perwali Pasuruan No 43 Tahun 2017:
Perwali Pasuruan No 58 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 58) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 15 Tahun 2019:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2022:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
PMK No 75/PMK.05/2022:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perwali Pasuruan No 43 Tahun 2022.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan calon PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
b. PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
c. PNS yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah Kota Pasuruan yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
d. Pejabat Negara;
e. Anggota DPRD; dan
f. Pimpinan dan pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II huruf D angka 2 poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 49 Tahun 2018:
PPE No 12 Tahun 2019:
PP No 94 Tahun 2021:
Permenpan RB No 34 Tahun 2011:
Permenpan RB No 63 Tahun 2011:
Permenpan RB No 39 Tahun 2013:
Permenpan RB No 41 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Kep. Mendagri No 900-4700 Tahun 2020:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perwali Pasuruan No 68 Tahun 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin autentisitas, keselamatan, perlindungan, pemeliharaan arsip inaktif, perlu menyusun standar minimal gedung dan ruang penyimpanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2000:
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Masksud dan Tujuan (Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman untuk membangun gedung baru dan mengadaptasikan gedung/ruangan yang sudah ada sebagai tempat penyimpanan arsip inaktif atau Pusat Arsip bagi Unit Kearsipan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota.)
3. Ruang lingkup pedoman standar minimal gedung dan ruang penyimpanan arsip inaktif ini, meliputi:
a. prinsip dasar penyimpanan arsip inaktif;
b. standar minimal gedung penyimpanan arsip inaktif;
c. standar ruang penyimpanan arsip inaktif; dan d. keamanan dan keselamatan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam melakukan pengelolaan mengenai tata cara menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, dan tata cara pemberkasan serta pelaporan arsip terjaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015:
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Masksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Arsip Terjaga.)
3. Tanggung Jawab (Pengelolaan Arsip Terjaga merupakan tanggung jawab Kepala Pencipta Arsip)
4. Jenis dan Batasan:
5. Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga:
6. Ketentuan Penutup.
0
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi dan Imbalan dalam Akuisisi Arsip Statis
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi dan Imbalan dalam Akuisisi Arsip Statis;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015:
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Prinsip dan Strategi Akuisisi Arsip Statis:
3. Penilaian dan Verifikasi Arsip Statis:
4. Serah Terima Arsip Statis:
5. Kriteria Pemberian Ganti Rugi dan Imbalan:
6. Bentuk Ganti Rugi dan Imbalan:
7. Tata Cara Pemberian Ganti Rugi dan Imbalan:
8. Pendanaan:
9. Ketentuan Penutup.
5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Alih Media Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin autentisitas, keselamatan, perlindungan, pemeliharaan dan ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah diperlukan pedoman alih media arsip Pemerintah Kota Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Alih Media Arsip di
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2011 :
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam membuktikan autentisitas arsip statis yang tercipta secara elektronik.)
3. Ruang Lingkup pedoman alih media arsip, meliputi:
a. kebijakan;
b. metode;
c. sarana dan prasarana;
d. pengoperasian;
e. pelaksana alih media;
f. Berita Acara alih media; dan
g. autentikasi.
5. Ahli Media Arsip:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip yang diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Pemerintah Kota Pasuruan telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat persetujuan Nomor : B-PK.02.09/227/ 2019 tanggal 20 Desember 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan (Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi Pencipta Arsip dalam rangka
melaksanakan pengelolaan Arsip.)
3. Retensi Arsip (Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Pemerintah Daerah menganut asas sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan.)
4. Tata Cara Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Subtantif:
5. Penyusutan Arsip:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja perangkat daerah atas kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka perlu menetapkan target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan secara tribulan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Target Pendapatan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 69 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 14 Tahun 2010:
Perda kota Pasuruan No 21 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 22 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan no 2 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 3 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 6 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 7 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2014:
Perda Kota Pasuruan No 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2013:
Perda Kota Pasuruan No 9 tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 11 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 12 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 13 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2014:
Perda kota Pasuruan No 14 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 15 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 17 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 11 tahun 2012 sebagaimana telah diubah Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2019;
Perda kota Pasuruan No 2 tahun 2014:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2021:
Perwali Pasuruan No 72 tahun 2021.
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sesuai dengan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 dijabarkan secara tribulan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat