Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. PNS dan calon PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; b. PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; c. PNS yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah Kota Pasuruan yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; d. Pejabat Negara; e. Anggota DPRD; dan f. Pimpinan dan pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat