Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan (Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan pengelolaan Arsip.) 3. Retensi Arsip (Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Pemerintah Daerah menganut asas sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan.) 4. Tata Cara Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Subtantif: 5. Penyusutan Arsip: 6. Pembiayaan: 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat