Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam membuktikan autentisitas arsip statis yang tercipta secara elektronik.) 3. Ruang Lingkup pedoman alih media arsip, meliputi: a. kebijakan; b. metode; c. sarana dan prasarana; d. pengoperasian; e. pelaksana alih media; f. Berita Acara alih media; dan g. autentikasi. 5. Ahli Media Arsip: 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat