Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Ruang Lingkup: Ruang lingkup percepatan penurunan stunting terintegrasi dalam Peraturan Walikota ini terdiri dari: a. Pilar Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; b. Aksi Integrasi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; c. Strategi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; d. Sasaran dan Kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; e. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; f. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; dan g. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. 4. Pilar Percepatan Penurunan Stunting Terintegritasi: 5. Aksi Integrasi Percepatan Penurunan Stunting: 6. Strategi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi: 7. Sasaran dan Kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi: 8. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi: 9. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting: 10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan: 11. Pembiayaan: 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat