Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 49 Tahun 2022

Percepatan Penurunan Stunting Terintegritas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Ruang Lingkup: Ruang lingkup percepatan penurunan stunting terintegrasi dalam Peraturan Walikota ini terdiri dari: a. Pilar Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; b. Aksi Integrasi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; c. Strategi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; d. Sasaran dan Kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; e. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; f. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; dan g. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. 4. Pilar Percepatan Penurunan Stunting Terintegritasi: 5. Aksi Integrasi Percepatan Penurunan Stunting: 6. Strategi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi: 7. Sasaran dan Kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi: 8. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi: 9. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting: 10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan: 11. Pembiayaan: 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegritas
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 49
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan