Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal
264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4
Tahun 2021
peraturan ini mengatur untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024; Substansi RKPD tahun 2024 memuat
perencanaan pembangunan tahunan Daerah
yang tertuang dalam sistematika, sebagai
berikut:
a. Bab I Pendahuluan;
b. Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan
Daerah;
d. Bab IV Sasaran dan Prioritas
Pembangunan Daerah;
e. Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan
Daerah;
f. Bab VI Kinerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; dan
g. Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA PASURUAN
TAHUN 2023-2024
ABSTRAK:
Menirnbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Pemerintah
Daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi
Birokrasi Tahun 2020-2024, perlu menyesuaikan
dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2023-2024;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 ; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 ;
peraturan ini mengatur mengenai Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2023-2024; Road Map RB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) disusun dengan sistematika sesuai ketentuan,
sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN; BAB II : GAMBARAN BIROKRASI INSTANSI
PEMERINNTAH; BAB III : AGENDA REFORMASI BIROKRASI
INSTANSI PEMERINTAH; BAB IV : MANAJEMEN PELAKSANAAN RB; dan BAB V : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
jumlah 68 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024; meliputi: ketentuan umum; penyelenggaraan; persyaratan; jalur dan mekanisme pendaftaran; waktu pendaftaran, verifikasi, pengumuman penerimaan, pendaftaran ulang, masa pengenalan lingkungan sekolah; daya tampung sekolah; perpindahan peserta didik, biaya, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
jumlah 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 60 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA
SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik perlu dibangun
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki integritas,
profesional dan bebas dari praktik korupsi, kolusi
dan nepotisme serta mampu menyelanggarakan
peran sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah;
b. bahwa untuk menjamin kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah diperlukan kompensasi dasar dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas,
kepatutan dan kewajaran;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan masih memerlukan
penyempurnaan untuk dapat menampung
kebutuhan masyarakat atas pelayanan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 60 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun
2022; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun
2022
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Nomor
60 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2022 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2022 tentang
Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2022 Nomor 93)diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
mengubah lampiran Peraturan Walikota Nomor
60 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun
Anggaran 2023
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KONTINGENSI BENCANA BANJIR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa wilayah Kota Pasuruan memiliki kondisi
geologis, geografis, hidrologis, demografis yang
berpotensi rawan bencana banjir dan berpotensi
menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda
dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
b. bahwa untuk mengurangi risiko bencana banjir dan
mengembalikan kondisi pascabencana diperlukan
perencanaan secara terarah, terpadu dan
menyeluruh dengan mengoptimalkan potensi yang
ada, perlu disusun Rencana Kontingensi Bencana
Banjir;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
rencana penanggulangan kedaruratan bencana
dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana
kontingensi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Kontingensi Bencana Banjir;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2012
peraturan ini mengatur mengenai Rencana
Kontingensi Bencana Banjir; meliputi : ketentuan umum; sistematika (pendahuluan, situasi, tugas pokok dan fungsi pokok organisasi komando penanggulangan darurat bencana, pelaksanaan, administrasi dan logistik. pengendalian, rencana tindak lanjut)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. pengelolaan Piutang Daerah yang mencerminkan
prinsip-prinsip akuntabilitas, profesionalitas,
proporsionalitas, dan keterbukaan merupakan
salah satu elemen penting dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
akan berkontribusi terhadap kemajuan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas,
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta
tertib administrasi dalam mengelola Piutang
Daerah di Kota Pasuruan, diperlukan pengaturan
yang dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan
Piutang Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
82/PMK.06/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.06/2022; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8
Tahun 2022 ;
peraturan ini mengatur mengenai Tata
Cara Penghapusan Piutang Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Walikota ini terdiri atas:
a. jenis Piutang Daerah;
b. pengurusan penghapusan Piutang Daerah;
c. tata cara penghapusan Piutang Daerah yang
dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN;
dan
d. tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak
dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
jumlah 40 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan mekanisme terpadu
mengenai gambaran menyeluruh terhadap risiko
bencana di Kota Pasuruan dan membangun kapasitas
serta budaya aman dari bencana, dilakukan analisis
tingkat ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas
daerah;
b. bahwa kajian mengenai risiko bencana di Kota
Pasuruan dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan
perlindungan masyarakat terhadap bencana,
menciptakan masyarakat yang tangguh bencana, serta
meningkatkan kepedulian sektor swasta dalam upaya
Pengurangan Risiko Bencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
perencanaan penanggulangan bencana disusun
berdasarkan hasil analisis risiko bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang
Kajian Risiko Bencana;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur mengenai Kajian Risiko Bencana; meliputi: ketentuan umum; kondisi kebencanaan; pengkajian risiko bencana; sistematikan penyusunan (pendahuluan; kondisi bencana; pengkajian risiko bencana; pelaksanaan rencana aksi; penutup)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
jumlah 7 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62
TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN KAWASAN DAN
PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah
satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak
dalam usaha perdagangan sektor informal perlu
dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan
mengembangkan usahanya agar dapat berkembang
menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri;
b. bahwa dengan keberadaan pedagang kaki lima di
Kota Pasuran yang semakin meningkat dan dalam
rangka menciptakan keindahan dan ketertiban
pedagang kaki lima di Kota Pasuruan, perlu
menyesuaikan jadwal usaha pedagang kaki lima;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2022
tentang Penataan Kawasan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima perlu disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62
Tahun 2022 tentang Penataan Kawasan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2013; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun
2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62
Tahun 2022 tentang Penataan Kawasan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; perubahan meliputi:Ketentuan lampiran dalam Peraturan Walikota Nomor
62 Tahun 2022 tentang Penataan Kawasan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2022 Nomor 62) diubah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor
62 Tahun 2022
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI
KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN.
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Insonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria penerima tunjangan; komposisi tunjangan hari raya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli
daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengelolaan kas dengan penempatan uang
daerah dalam Investasi Jangka Pendek;
b. bahwa pengelolaan kas dalam Investasi Jangka
Pendek yang beresiko rendah, Pemerintah
Daerah mendepositokan uang milik daerah yang
sementara belum digunakan sepanjang tidak
mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas
daerah, dan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dalam rangka manajemen
kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan
dan/atau melakukan investasi jangka pendek
uang milik Daerah yang sementara belum
digunakan sepanjang tidak mengganggu
likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan
kualitas pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk
Deposito;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun
2022
peraturan ini mengatur mengenai Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk
Deposito; meliputi: ketentuan umum; pengelolaan kas; mekanisme penempatan deposito; sumber dana dan pencatatan; pencairan deposito; pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat