peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Walikota ini terdiri atas: a. jenis Piutang Daerah; b. pengurusan penghapusan Piutang Daerah; c. tata cara penghapusan Piutang Daerah yang dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN; dan d. tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat