peraturan ini mengatur untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; Substansi RKPD tahun 2024 memuat perencanaan pembangunan tahunan Daerah yang tertuang dalam sistematika, sebagai berikut: a. Bab I Pendahuluan; b. Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; d. Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; f. Bab VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan g. Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat