Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2023

ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA PASURUAN TAHUN 2023-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2023-2024; Road Map RB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dengan sistematika sesuai ketentuan, sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN; BAB II : GAMBARAN BIROKRASI INSTANSI PEMERINNTAH; BAB III : AGENDA REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH; BAB IV : MANAJEMEN PELAKSANAAN RB; dan BAB V : PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2023 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA PASURUAN TAHUN 2023-2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2023
Tanggal Berlaku
06 Juli 2023
Sumber
BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 18
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan