Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KE LUAR NEGERI
ABSTRAK:
bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri merupakan program alternatif yang strategis guna mengatasi masalah pengangguran di Kabupaten Tulungagung yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dengan memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara cepat, mudah, murah, dan aman, perlu suatu kebijakan hukum yang tepat dan pasti sehingga Pekerja Migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara optimal pada tahap sebelum bekerja dan setelah bekerja;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
11. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-07/MEN/IV/2005
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VI/2007
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/IV/2008
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/IX/2009
18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014
20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
22. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pelayanan penempatan dan perlindungan; pendidikan dan pelatihan kerja; pembekalan akhir pemberangkatan; kewenangan pemerintah desa; penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Perda 17 Tahun 2013
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN DITETAPKANNYA PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MAKA SUBSTANSI DALAM PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERMENDAGRI DIMAKSUD;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN DITETAPKANNYA PERDA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG RENCANAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023, MAKA KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH PERLU DISELARASKAN DALAM RANGKA PENCAPAIAN VISI DAN MISI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH;
BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN ORGANISASI PEMERINTAH YANG SESUAI FUNGSI, PROSES, TEPAT UKURAN DAN TATA KELOLA PEMERINTAH YANG LEBIH BAIK, PERLU DILAKUKAN EVALUASI KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH;
BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD HURUF A DAN B, MAKA PERLU KEMBALI MERUBAH PERDA NOMOR 20 TAHUN 2016 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2019 DENGAN PERDA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 316 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN UU NONOR 9 TAHUN 2015, PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TA 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 320 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018 YANG MEMUAT ;
A. LAPORAN REALISASI ANGGARAN;
B. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH;
C. NERACA;
D. LAPORAN OPERASIONAL;
E. LAPORAN ARUS KAS;
F. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS;
G. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH MAKA PERLU DIUPAYAKAN PENINGKATAN POTENSI SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN YANG SALAH SATUNYA BERUPA APAJAK DAERAH;
BAHWA DENGAN BERLAKUNYA BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERKAITAN DENGAN PAJAK DAERAH SERTA TERJADINYA DINAMIKA KEBIJAKAN DI BIDANG PAJAK DAEARAH MAKA PERLU DILAKUKAN PENCABUTAN ATAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERDA NOMOR 17 TAHUN 2016
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; JENIS PAJAK YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN BUPATI ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK; PAJAK REKLAME; PAJAK AIR TANAH; PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN; PAJAK HOTEL; PAJAK RESTORAN; PAJAK HIBURAN; PAJAK PENERANGAN PAJAK; PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; PAJAK PARKIR; BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN; PEMUNGUTAN PAJAK; PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN KETETAPAN PAJAK; SISTEM ONLINE PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI; SISTEM ONLINE SPTPD; PENGAWASAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KEDALUWARSA PENAGIHAN; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; SAKNSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010
59 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
BAHWA VISI DAN MISI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PERLU DIJABATRKAN DALAM TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH, SERTA PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN LINTAS PERANGKAT DAERAH YANG DISERTAI DENGAN KERANGKA PENDANAAN BERSIFAT INDIKATIF UNTUK JANGKA WAKTU LIMA TAHUN YANG DISUSUN DENGAN BERPEDOMAN PADA RPJPD DAN DISELARASKAN DENGAN RTRW, RPJMD PROVINSI SERTA RPJMN;
BAHWA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 264 AYAT (1) DAN PASAL 267 AYAT (2) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, MAKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERDA;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN TERBITNYA PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD DAN PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI BUMD, MAKA KETENTUAN BENTUK DAN ORGAN PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT TUBERKOLUSIS
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG SETINGGI-TINGGINYA, MAKA SALAH SATU UPAYA YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN MELALUI PENANGGULANGAN PENYAKIT TUBERKOLUSIS;
BAHWA PENYAKIT TUBERKOLUSIS DAPAT MENIMBULKAN KESAKITAN, KEMATIAN DAN KECACATAN YANG TINGGI DI MASYARAKAT YANG BERDAMPAK PADA KESEHATAN EKONOMI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SEHINGGA PERLU DISELENGGARAKAN SECARA MELEMBAGA, SISTEMATIS, MENYELURUH, TERPADU PARTISIPATIF DAN BERKESINAMBUNGAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TARGET DAN STRATEGI; KEGIATAN PEANGGULANGAN TUBERKULOSIS;KOORDINASI, JEJARING KERJA DAN KEMITRAAN; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SUMBER DAYA MANUSIA; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN KECIL
ABSTRAK:
BAHWA PEMBERDAYAAN TERHADAP PEMBUDI DAYA IKAN KECIL MERUPAKAN UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELINDUNGI, MENINGKATKAN KEMAMPUAN DAN TARAF HIDUP PARA PEMBUDIDAYA IKAN KECIL DEMI TERWUJUDNYA KEMAKMUDAN DAN KESEJAHTERAAN;
BAHWA DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN TERUTAMA MENGENAI PERBAIKAN PEREKONOMIAN DI BIDANG PERIKANAN KHUSUSNYA PARA PEMBUDI DAYA IKAN KECIL YANG MEMPUNYAI PERANAN PENTING DAN STRATEGIS DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMMAN DALAM MENINGKATKAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA, PEMERATAAN PENDAPATAN, DAN PENINGKATAN TARAF HIDUP PEMBUDI DAYA IKAN KECIL DENGAN TETAP MEMELIHARA LINGKUNGAN, KELESTARIAN, DAN KETERSEDIAAN SUMBER DAYA IKAN MAKA DIPERLUKAN SUATU REGULASI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN; PENDIDIKAN , PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN DI BIDANG PERIKANAN; PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK PEMBUDI DAYA IKAN KECIL; KEMUDAHAN AKSES ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN INFORMASI; PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN BUDIDAYA PERIKANAN; LARANGAN; KEMITRAAN; PENGAWASAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENDANAAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
16 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat