PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TARGET DAN STRATEGI; KEGIATAN PEANGGULANGAN TUBERKULOSIS;KOORDINASI, JEJARING KERJA DAN KEMITRAAN; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SUMBER DAYA MANUSIA; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat