Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2019

PENCABUTAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
29 November 2019
Tanggal Pengundangan
29 November 2019
Tanggal Berlaku
29 November 2019
Sumber
LD 5E/2019
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan