Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2019

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018 YANG MEMUAT ; A. LAPORAN REALISASI ANGGARAN; B. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH; C. NERACA; D. LAPORAN OPERASIONAL; E. LAPORAN ARUS KAS; F. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS; G. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
LD 1A/2019
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan