Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HADIAH ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA PARA CAMAT DAN
KEPALA DESA/LURAH DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 Peraturan Bupati Sampang Nomor : 13A Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor : 10 Tahun
2013 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang, perlu memberikan Piagam Penghargaan dan Hadiah Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan kepada Para Camat dan Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Sampang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan lembaran Negara Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 200 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1 );
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 7);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor : 13A Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 13A);
Memberikan Hadiah atas pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum dan/atau sama dengan jatuh tempo tanggal 30 September kepada para Camat dan Kepala Desa/Lurah yang telah mencapai target / lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sampang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10
Tahun 2013 tentang Pemberian Piagam Penghargaan dan Hadiah Atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan/Perkotaan Kepada Para Camat dan Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan Standart Biaya, maka untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2014 perlu dilakukan penyesuaian standart biaya sebagaimana ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 26);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 27);
15. Peraturan Bupati Sampang 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 23);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 23) diubah yaitu Pada angka Romawi III setelah angka 24 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 25, angka 26 dan angka Romawi IV, angka 1c, angka 2 huruf b, angka 2.4, angka 8.3.a, Angka 9 diubah, angka 2.11 dihapus dan diganti sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI KECAMATAN DAN
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS CAMAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan sebagai ketentuan dalam pasal 31 dan 32 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu menyusun Pedoman Administrasi Kecamatan dan Laporan Pelaksaan Tugas Camat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang_Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 40 tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4826);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Bupati sampan Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Sampang;
8. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sampang;
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Jenis administras Kecamatan yang terdiri dari
a. Tugas pokok dan fungsi pada sekretariat kecamatan ; b. Penyelenggaraan Pemerintah ;
c. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban ; d. Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat ;
e. Penyelenggaraan Pelayanan Umum ; f. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ; g. Agenda Kerja Camat ; h. Monografi Kecamatan; dan Model Baku Administrasi Kecamatan ; Jenis Laporan Pelaksanaan Tugas Camat (Dalam Pelaksanaan Laporan tugas camat, secretariat dan para kepala seksi kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing); Camat melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Bupati berupa Laporan Bulanan, Triwulanan, dan Laporan Semesteran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Bantuan Operasional Kinerja Kecamatan dari Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sampang Tahun 2009 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 20l4 Nomor : 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan citra aparatur Pemerintah Daerah khususnya pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal yang memiliki fungsi pelayanan publik, maka sebagai upaya untuk menciptakan suasana bersahabat bagi masyarakat pemohon izin, perlu diatur ketentuan penggunaan seragam khusus pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Seragam Pegawai di Lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
1. Undang -Undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok -Pokok Kepegawaian (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Neg ara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Peruahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Penggunaan Seragam khusus dilingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang adalah sebagai perwujudan ketertiban dan kedisiplinan pegawai dalam memberikan pelayanan pada masyarakat; Tujuan dari penggunaan seragam khusus, untuk: a. membuat sesuatu yang berbeda menjadi sama;
b. memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan perijinan;
c. menciptakan suasana yang bersahabat bagi pemohon iji; Jenis Pakaian Dinas; Bentuk Pakaian Dinas; Atribut Pakaian Dinas; Jadwal Penggunaan Seragam; Pengadaan Pakaian Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 19
TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2014 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2014, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dn Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
10. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun
2009-2014.
11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012
Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013 – 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 1);
15. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan pada Pasal 4 angkat 1 diubah;
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) digunakan sebagai :
1. bahan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD Perubahan yang selanjutnya sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2014;
2. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2013;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang efektif, dan efisien diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan melalui penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa Hasil Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Kesetaraaan berpengaruh pada proses penerimaan peserta didik baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2014/2015’
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Nomor 108 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 112 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5007);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011; Nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;
15. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Jimur : 420/2217/103.02/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2014/2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008);
18. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 Tentang, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Nomor 41 Tahun 2008);
19. Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nonor 28 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2010);
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Penerimaan peserta didik baru bertujuan untuk memberi kesempatan yang seluas- luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya; Azas Penerimaan peserta didik baru yaitu Obyektivitas, Transparansi, Akuntabilitas, Kompetitif, Tidak Diskriminatif; Persyaratan Calon Peserta Didik; Batas Jumlah Peserta Didik Baru; Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru; Mekanisme Penerimaan; Mutasi Peserta Didik; Pembiayaan; Pakaian Seragam Peserta Didik; Kewajiban Satuan Pendidik; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 60 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN PENGURUSAN
AKTE KELAHIRAN DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa kepemilikan Akte kelahiran di Kabupaten Sampang sampai dengan bulan Desember 2013 masih mencapai 354.125 penduduk dari jumlah wajib akte kelahiran sebanyak 885.313 penduduk di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepemilikan akte kelahiran bagi wajib akte kelahiran di Kabupaten Sampang masih rendah, mencapai 40 % (empat puluh persen);
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Sampang Nomor 12A Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Denda Administrasi Kependudukan, Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan denda;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dibidang kependudukan melalui momentum “Sampang Tertib Administrasi Kependudukan tahun 2017”, maka perlu dilakukan kegiatan pelayanan percepatan kepemilikan Akte kelahiran bagi penduduk Kabupaten Sampang dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Pengurus Akte Kelahiran di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4376);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sam[anh Tahun 2008 Nomor 8);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12);
9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 12);
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 12A Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Denda Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2013 Nomor 12A);
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk membebaskan pengenaan denda terhadap penduduk Kabupaten Sampang yang melakukan pencatatan kelahiran terlambat. Tujuan pembebasan pengenaan denda keterlambatan adalah:
a. sebagai wujud pelaksanaan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pembuatan Akta Kelahiran menjadi tanggungjawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat Kelurahan/Desa;
b. dalam rangka pencapaian Standar pelayanan Minimal terkait percepatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Sampang menuju Sampang tertib administrasi Tahun 2017.
c. melaksanakan Nota kesepahaman 8 (delapan) menteri (Menteri Dalam Negeri Menteri Luar Negeri, Menteri hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Mendiknas, Menteri Sosial, Menteri Agama dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran; Pencatatan Kelahiran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENDIRIAN, PENAMBAHAN, PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DANPENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAHDI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dan Pasal 184 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur tentang Perijinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Tata Cara Pemberian Ijin Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2001 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 809);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 712);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentangStandar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Adminstrasi Sekolah/Madrasah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 28);
30. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 tentangFungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 41);
31. Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 19);
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud pengaturan perijinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah adalah Pemerintah Daerah memberikan keyakinan dan kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai norma dan aturan penyelenggaraan satuan pendidikan di Kabupaten Sampang; Tujuan pengaturan perijinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah adalah:
a. sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan satuan pendidikan; b. untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan satuan pendidikan yang berkualitas; Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan; Mekanisme Pendirian Satuan Pendidikan; Penamaan Satuan Pendidikan; Penambahan Program Keahlian/Program Studi; Perubahan Satuan Pendidikan; Penggabungan Regrouping Satuan Pendidikan; Penutupan Satuan Pendidikan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2014 di Kabupaten Sampang, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Sampang Nomor 17 Tahun
2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 8 Seri E);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2013 Nomor 3);
9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 12 Seri E) sebagaimana telah diubah terahir kali dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 13);
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013
Nomor 3);
Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 17), sebagaimana telah diubah terahir kali dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 12 Tahun 2007 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 12 Yaitu Angka Romawi I sampai dengan Romawi V pada Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat