Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 25 Tahun 2014

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2014/2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Penerimaan peserta didik baru bertujuan untuk memberi kesempatan yang seluas- luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya; Azas Penerimaan peserta didik baru yaitu Obyektivitas, Transparansi, Akuntabilitas, Kompetitif, Tidak Diskriminatif; Persyaratan Calon Peserta Didik; Batas Jumlah Peserta Didik Baru; Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru; Mekanisme Penerimaan; Mutasi Peserta Didik; Pembiayaan; Pakaian Seragam Peserta Didik; Kewajiban Satuan Pendidik; Sanksi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2014/2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
09 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2014
Tanggal Berlaku
09 Juni 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 25
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan