Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 15 Tahun 2014

Perubahan atas Perbup Sampang No 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 23) diubah yaitu Pada angka Romawi III setelah angka 24 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 25, angka 26 dan angka Romawi IV, angka 1c, angka 2 huruf b, angka 2.4, angka 8.3.a, Angka 9 diubah, angka 2.11 dihapus dan diganti sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
01 April 2014
Tanggal Pengundangan
01 April 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan