Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 32 Tahun 2014

PENGGUNAAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Penggunaan Seragam khusus dilingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang adalah sebagai perwujudan ketertiban dan kedisiplinan pegawai dalam memberikan pelayanan pada masyarakat; Tujuan dari penggunaan seragam khusus, untuk: a. membuat sesuatu yang berbeda menjadi sama; b. memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan perijinan; c. menciptakan suasana yang bersahabat bagi pemohon iji; Jenis Pakaian Dinas; Bentuk Pakaian Dinas; Atribut Pakaian Dinas; Jadwal Penggunaan Seragam; Pengadaan Pakaian Dinas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2014
Tanggal Berlaku
22 Juli 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 20l4 Nomor : 32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan