Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 46 Tahun 2014

PEDOMAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI KECAMATAN DAN LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS CAMAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Jenis administras Kecamatan yang terdiri dari a. Tugas pokok dan fungsi pada sekretariat kecamatan ; b. Penyelenggaraan Pemerintah ; c. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban ; d. Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat ; e. Penyelenggaraan Pelayanan Umum ; f. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ; g. Agenda Kerja Camat ; h. Monografi Kecamatan; dan Model Baku Administrasi Kecamatan ; Jenis Laporan Pelaksanaan Tugas Camat (Dalam Pelaksanaan Laporan tugas camat, secretariat dan para kepala seksi kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing); Camat melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Bupati berupa Laporan Bulanan, Triwulanan, dan Laporan Semesteran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 46 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI KECAMATAN DAN LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS CAMAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 46
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan