Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Jenis administras Kecamatan yang terdiri dari a. Tugas pokok dan fungsi pada sekretariat kecamatan ; b. Penyelenggaraan Pemerintah ; c. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban ; d. Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat ; e. Penyelenggaraan Pelayanan Umum ; f. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ; g. Agenda Kerja Camat ; h. Monografi Kecamatan; dan Model Baku Administrasi Kecamatan ; Jenis Laporan Pelaksanaan Tugas Camat (Dalam Pelaksanaan Laporan tugas camat, secretariat dan para kepala seksi kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing); Camat melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Bupati berupa Laporan Bulanan, Triwulanan, dan Laporan Semesteran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat