Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 34 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan pada Pasal 4 angkat 1 diubah; Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) digunakan sebagai : 1. bahan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD Perubahan yang selanjutnya sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2014; 2. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2013;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 34
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan