Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan pada Pasal 4 angkat 1 diubah; Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) digunakan sebagai : 1. bahan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD Perubahan yang selanjutnya sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2014; 2. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2013;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat