Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 43 Tahun 2014

TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENDIRIAN, PENAMBAHAN, PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DANPENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDI KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud pengaturan perijinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah adalah Pemerintah Daerah memberikan keyakinan dan kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai norma dan aturan penyelenggaraan satuan pendidikan di Kabupaten Sampang; Tujuan pengaturan perijinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah adalah: a. sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan satuan pendidikan; b. untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan satuan pendidikan yang berkualitas; Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan; Mekanisme Pendirian Satuan Pendidikan; Penamaan Satuan Pendidikan; Penambahan Program Keahlian/Program Studi; Perubahan Satuan Pendidikan; Penggabungan Regrouping Satuan Pendidikan; Penutupan Satuan Pendidikan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENDIRIAN, PENAMBAHAN, PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DANPENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDI KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
23 September 2014
Tanggal Pengundangan
23 September 2014
Tanggal Berlaku
23 September 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 43
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan