Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk membebaskan pengenaan denda terhadap penduduk Kabupaten Sampang yang melakukan pencatatan kelahiran terlambat. Tujuan pembebasan pengenaan denda keterlambatan adalah: a. sebagai wujud pelaksanaan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pembuatan Akta Kelahiran menjadi tanggungjawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat Kelurahan/Desa; b. dalam rangka pencapaian Standar pelayanan Minimal terkait percepatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Sampang menuju Sampang tertib administrasi Tahun 2017. c. melaksanakan Nota kesepahaman 8 (delapan) menteri (Menteri Dalam Negeri Menteri Luar Negeri, Menteri hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Mendiknas, Menteri Sosial, Menteri Agama dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran; Pencatatan Kelahiran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat