Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 31 Tahun 2014

PELAKSANAAN PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN DI KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk membebaskan pengenaan denda terhadap penduduk Kabupaten Sampang yang melakukan pencatatan kelahiran terlambat. Tujuan pembebasan pengenaan denda keterlambatan adalah: a. sebagai wujud pelaksanaan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pembuatan Akta Kelahiran menjadi tanggungjawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat Kelurahan/Desa; b. dalam rangka pencapaian Standar pelayanan Minimal terkait percepatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Sampang menuju Sampang tertib administrasi Tahun 2017. c. melaksanakan Nota kesepahaman 8 (delapan) menteri (Menteri Dalam Negeri Menteri Luar Negeri, Menteri hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Mendiknas, Menteri Sosial, Menteri Agama dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran; Pencatatan Kelahiran; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN DI KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2014
Tanggal Berlaku
22 Juli 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 31
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan