Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan melalui asuransi sosial dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
10. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
16. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
17. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
18. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
19. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
20. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
21. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063);
22. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
25. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang Serta Syarat- Syarat Bagi Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3527);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
37. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
38. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
39. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5521);
40. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5317);
41. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
42. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
43. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
44. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.04/Men/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan;
45. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
46. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
47. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
48. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
49. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 02/Per/ M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
50. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksanan Teknis Metrologi Legal;
51. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
52. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
53. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Daerah;
54. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya;
55. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
56. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
57. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/ 1997 tentang Pola Tarip Rumah Sakit Pemerintah;
58. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000 tentang Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP);
59. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/ SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
60. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
61. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SK/VI/2007 tentang Klinik rawat Inap Pelayanan Medik Dasar;
62. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2752/AJ.402/DRJD/2006 tentang Pedoman Teknis Buku Uji, Tanda Uji Berkala dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor;
63. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2012 Nomor 2);
64. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 5);
65. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
66. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 5), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a), ayat (8) diubah, dan setelah ayat (9) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (10) dan ayat (11);
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) setelah huruf n ditambah 1 huruf yaitu huruf o dan ayat (5) huruf d dan huruf e diubah;
4. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (4);
5. Ketentuan Pasal 26 diubah;
6. Ketentuan tarif dalam Lampiran angka 1 pada kolom 3 dan kolom 4 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 57 diubah;
8. Ketentuan Pasal 59 diubah dan ditambah 4 ayat yakni ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4);
9. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 98A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, secara lebih terperinci;
b. bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sampang yang mengatur mengenai Penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 t entang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
16.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
17.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
18.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
19.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa 20.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
21.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Nomor 2 Tanggal 21 Oktober 2010);
Antara Lain Memuat tentang Ketentuan Umum; Dasar, Maksud, Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup penyelenggaraan Desa; Penataan Desa (umum, pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penetapan); Kewenangan Desa; Pemerintah Desa (susunan organisasi, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa, Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perangkat Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana teknis, Pengangkatan Perangkat Desa, Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa); Penghasilan Perangkat Desa; Badan Permusyawaratan Desa (Fungsi dan Hak Badan Permusyawaratan Desa, Hak dan Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Pengisian Anggota BPD); Musyawarah Desa; Peraturan di Desa ( Jenis Peraturan Di Desa, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Evaluasi Rancangan Peraturan Desa); Keuangan Desa dan Aset Desa (umum; Keuangan desa (Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, APB Desa, Aset Desa)); Badan Usaha Milik Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 2 SERI E) ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 3 SERI E);D
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2006 tentang BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 4 SERI E);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 9 SERI E)
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 10 SERI E);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 11 SERI E);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 12 SERI E);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 13 SERI E)
i. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 14 SERI E;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 16 SERI E; dan
k. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 25 SERI E;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2022 NOMOR : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf i dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Bupati Sampang Nomor 72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP RI No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020;
Keputusan Menpan RB No 998 Tahun 2021;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020.
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Perhubungan; Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum; dan
2. Sub Bagian Program dan Keuangan.
c. Bidang Perhubungan Darat, membawahi :
1. Seksi Lalu Lintas Jalan;
2. Seksi Teknik Sarana Prasarana Jalan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Perhubungan Laut, membawahi :
1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut;
2. Seksi Kepelabuhan; dan
3. Kelompok JabatanFungsional.
e. UPTD Dinas; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja c Kabupaten Sampang;
b. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang, belum mengakomodir kebutuhan struktur organisasi perangkat daerah, dan dilakukan penyesuaian melalui proses konsultasi kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 Desember 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang.
UU No 12 Tahun 1950 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 49 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 163 Tahun 2016;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020.
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Kesehatan, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan;
Susunan organisasi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Program; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, membawahi :
1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan
Jiwa dan NAPZA.
e. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
f. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, membawahi :
1. Kepala Seksi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
2. Seksi Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga; dan
3. Seksi Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan g. UPTD Dinas;
h. UOBK Dinas; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa arsip yang memiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggung jawaban Pemerintah Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraaan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Mengingat
:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan. meliputi: ketentuan umum; penyelenggaraan kearsipan daerah; penetapan kebijakan kearsipan; pengelolaan arsip; penciptaan arsip;
penggunaan arsip;
pemeliharaan arsip;
penyusutan arsip. pembinaan dan pembahasan kearsipan; SIKK dan JIKK; sumber daya pendukung; peran serta masyarakat; sanksi administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2021.
jumlah 38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sampang No 2; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/675/PERDA_NO_2_TAHUN_2023_TENTANG_INOVASI_DAERAH.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif;
b. bahwa agar impelementasi Inovasi Daerah dapat berjalan sesuai dengan kewenangan yang ada pada Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi pengaturan Inovasi Daerah sepanjang sesuai kewenangan yang ada dalam rangka peningkatan daya saing Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 38 Tahun 2017;
PP No 28 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 104 Tahun 2018;
Permenpan RB No 91 Tahun 2021.
Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan Pelayanan Publik;
b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
c. peningkatan daya saing Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah;
b. pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah;
c. uji coba Inovasi Daerah;
d. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah;
e. diseminasi inovasi daerah;
f. pendanaan;
g. Sistem Inovasi Daerah (SIDa);
h. Kerja sama;
i. infomasi Inovasi Daerah;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 8 Tahun 1981;
4. UU No 18 Tahun 2003;
5. UU No 12 Tahun 2011;
6. UU No 16 Tahun 2011;
7. UU No 23 Tahun 2014;
8. PP No 27 Tahun 1983;
9. PP No 79 Tahun 2005;
10. PP No 42 Tahun 2013;
11. Perpres No 87 Tahun 2014;
12. Permendagri No 80 Tahun 2015;
13. Permen Hukum dan HAM No 10 Tahun 2015.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertujuan: a. mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan; b. menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum; c. memfasilitasi Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum; dan d. mewujudkan tepat sasaran Pemberian dana Bantuan Hukum yang berasal dari APBD.
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara yang terdiri dari:
a. litigasi; dan b. non litigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2017
Honorarium, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan
akuntabel dibutuhkan aparatur pengawas internal pemerintah
yang profesional;
b. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, aparatur pengawas
internal pemerintah terdiri dari auditor sebagai aparatur
pelaksana pengawasan yang dibantu oleh aparatur pendukung
kegiatan pengawasan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pengawas
internal pemerintah di Kabupaten Sampang, dapat diberikan
tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagai
motivasi kerja;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang;
7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang
8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Auditor dan Pemeriksa yang bertugas melakukan Kegiatan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. Potensi produk unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan berbasis kondisi dan kekhasan daerah agar memiliki daya saing sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. Beberapa produk industri dan pertanian di Kabupaten Sampang memiliki kekhasan dan keunggulan, yang berpotensi untuk dikembangkan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan Dan Minuman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan Dan Minuman;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang tahun 2013-2018
Produk Unggulan Daerah adalah produk baik berupa barang maupun jasa yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing daya jual dan daya dorong memasuki pasar global.
Pembentukan Produk Unggulan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal;
b. mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru;
c. memotivasi pelaku Usaha Mikro untuk meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan diversifikasi produk yang berkualitas dan berdaya saing; dan
d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2020 NOMOR : 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat