Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertujuan: a. mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan; b. menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum; c. memfasilitasi Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum; dan d. mewujudkan tepat sasaran Pemberian dana Bantuan Hukum yang berasal dari APBD. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara yang terdiri dari: a. litigasi; dan b. non litigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016
Tanggal Berlaku
09 Mei 2016
Sumber
LD No 2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan