peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan. meliputi: ketentuan umum; penyelenggaraan kearsipan daerah; penetapan kebijakan kearsipan; pengelolaan arsip; penciptaan arsip; penggunaan arsip; pemeliharaan arsip; penyusutan arsip. pembinaan dan pembahasan kearsipan; SIKK dan JIKK; sumber daya pendukung; peran serta masyarakat; sanksi administrasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat