Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan. meliputi: ketentuan umum; penyelenggaraan kearsipan daerah; penetapan kebijakan kearsipan; pengelolaan arsip; penciptaan arsip; penggunaan arsip; pemeliharaan arsip; penyusutan arsip. pembinaan dan pembahasan kearsipan; SIKK dan JIKK; sumber daya pendukung; peran serta masyarakat; sanksi administrasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2021
Sumber
LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 2
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan