Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Perhubungan; Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum; dan 2. Sub Bagian Program dan Keuangan. c. Bidang Perhubungan Darat, membawahi : 1. Seksi Lalu Lintas Jalan; 2. Seksi Teknik Sarana Prasarana Jalan; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. d. Bidang Perhubungan Laut, membawahi : 1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut; 2. Seksi Kepelabuhan; dan 3. Kelompok JabatanFungsional. e. UPTD Dinas; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat