Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Perhubungan; Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum; dan 2. Sub Bagian Program dan Keuangan. c. Bidang Perhubungan Darat, membawahi : 1. Seksi Lalu Lintas Jalan; 2. Seksi Teknik Sarana Prasarana Jalan; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. d. Bidang Perhubungan Laut, membawahi : 1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut; 2. Seksi Kepelabuhan; dan 3. Kelompok JabatanFungsional. e. UPTD Dinas; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2022 NOMOR : 2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1036 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan