Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2017

Produk Unggulan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Produk Unggulan Daerah adalah produk baik berupa barang maupun jasa yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing daya jual dan daya dorong memasuki pasar global. Pembentukan Produk Unggulan Daerah ini bertujuan untuk: a. mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal; b. mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru; c. memotivasi pelaku Usaha Mikro untuk meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan diversifikasi produk yang berkualitas dan berdaya saing; dan d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Produk Unggulan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
27 April 2017
Tanggal Pengundangan
27 April 2017
Tanggal Berlaku
27 April 2017
Sumber
LD No 2
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan