Produk Unggulan Daerah adalah produk baik berupa barang maupun jasa yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing daya jual dan daya dorong memasuki pasar global. Pembentukan Produk Unggulan Daerah ini bertujuan untuk: a. mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal; b. mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru; c. memotivasi pelaku Usaha Mikro untuk meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan diversifikasi produk yang berkualitas dan berdaya saing; dan d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat