Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan Pelayanan Publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; b. pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah; c. uji coba Inovasi Daerah; d. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah; e. diseminasi inovasi daerah; f. pendanaan; g. Sistem Inovasi Daerah (SIDa); h. Kerja sama; i. infomasi Inovasi Daerah; j. pembinaan dan pengawasan; k. Sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat