Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Auditor dan Pemeriksa yang bertugas melakukan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat