Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang: a. Bahwa untuk tercapainya tertib tata kelola arsip yang
dimulai dari arsip tercipta sampai arsip disusutkan, perlu
mengatur Klasifikasi Arsip Pemerintah Kabupaten Sampang;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang
Kearsipan, dan ketentuan pasal 16 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 tahun 2022 tentang
penyelenggaraan Kearsipan, Klasifikasi arsip di atur dengan
Peraturan Bupati;
c. Bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sampang tentang Klasifikasi Arsip di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 21 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Klasifikasi Arsip di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuam umum; maksud tujuan dan prinsip; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi hal-hal yang berkenaan dengan
klasifikasi arsip yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang,
yaitu:
a. klasifikasi masalah;
b. penetapan kode klasifikasi; dan
c. tata cara klasifikasi arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
halaman 90 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis
dan kemudahan akses arsip bagi publik dan
pelindungan terhadap keamanannya, perlu adanya
pengaturan terhadap klasifikasi keamanan dan akses
arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sampang untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak
berhak;
b. bahwa untuk pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan
efisien sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis, setiap pencipta arsip membuat
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan
dan Akses Arsip Dinamis di Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun
2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 21 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Sistem Klasifikasi Keamanan
dan Akses Arsip Dinamis di Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; dan
b. pengaturan Akses Arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
jumlah 197 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara
objektif, transparan, akuntabel guna meningkatkan akses
layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menyusun Peraturan Bupati
Sampang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten
Sampang Tahun Pelajaran 2022/2023.
Mengingat : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1950; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sampang Nomor 4 Tahun 2022; Memperhatikan : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor
6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB
Tahun Ajaran 2022/2023.
peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten
Sampang Tahun Pelajaran 2022/2023. meliputi: ketentuan umum; tujuan dan azas; tata cara penerimaan peserta didik baru; perpindahan peserta didik; rombongan belajar; jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru; mekanisme penerimaan; tata cara pendaftaran sistem ppdb; pelaporan; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PANTAI UTARA AGROWISATA SAMPANG GEMILANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai indikator kinerja pembangunan
sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2019-2024, membutuhkan langkah–langkah
percepatan pelaksanaan program pembangunan melalui
monitoring, dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target
rencana kerja pemerintah daerah, serta fokus kinerja kabupaten
yang didukung oleh program kerja bersama lintas sektoral;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pantai
Utara Agro Wisata Sampang (PAS) Gemilang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 17 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Pantai
Utara Agro Wisata Sampang (PAS) Gemilang sebagai pedoman Program Kerja Dan Kegiatan
Kabupaten Sampang untuk mendukung terlaksananya program Pantura Agro
Wisata Sampang (PAS) Gemilang.; meliputi: ketentuan umum; maksud an tujuan; program pantura agrowisata sampang(PAS) gemilang; kerjasama; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN DENDA SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang
berdampak positif pada percepatan dan optimalisasi
penerimaan Pendapatan Asli Daerah perlu diberikan
keringanan pajak dengan melakukan pembebasan denda
sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Kabupaten Sampang Tahun 2022.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 5 Tahun 2022;
peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Denda Sanksi Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Kabupaten Sampang Tahun 2022. meliputi: ketentuan umum; tujuan dan sasaran; ketentuan penghapusan denda sanksi administrasi PBB P2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan
pengendalian program pembangunan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi, perlu untuk
menyusun Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi di
Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi di Kabupaten
Sampang.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi di Kabupaten
Sampang. Wilayah Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten Sampang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari
a. BAB I KETENTUAN UMUM;
b. BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGGUNA JASA DAN
PENYEDIA JASA;
c. BAB III PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU;
-7-
Sekda Asisten
PKR
Asisten
EKBANG
Kabag
Hukum
Ka.Bag.
Adm.Pemb
Ka.Subag
PUU
d. BAB IV BENTUK LAPORAN;
e. BAB V DOKUMEN RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI
(RMPK);
f. BAB VI PROGRAM MUTU KONSULTASI KONSTRUKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sampang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022; melputi : ketentuan umum; kriteria pemberian THR dan gaji 13; pembayaran; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun
2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Aparatur
Negara (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 21), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2),
ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran
II huruf a angka 2 poin 8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang; ketentuan umum; maksud dan tujuan; penetapan besaran basic TPP dan penilaian TPP; ktriteria pemberian TPP; penilaian TPP; pemberian dan penundaan; prosedur pembayaran TPP; penyusunan SKP dan LCKPB; pemotongan TPP; petugas pengelola TPP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang
Tahun 2020 Nomor 91), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021
Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Pasal 6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, diperlukan perubahan pada struktur kelembagaan PPID Utama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sampang Nomor 15 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. meliputi: 1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat baru; Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A mengenai tugas dan fungsi tim pertimbangan; 3. Pasal 13 ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019
jumlah 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, terdapat beberapa
perubahan ketentuan mengenai penggunaan, besaran pagu
kegiatan dan rincian komponen kegiatan, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali terhadap penganggaran
program/kegiatan pada Dinas Pendikan yang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pemetaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan tanggal
28 Oktober 2021 yang dilakukan antara Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri dan Kementerian Kesehatan telah disepakati pemetaan
ulang menu rincian kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2022 sehingga dalam pelaksanaannya perlu
dilakukan penyesuaian kembali terhadap penganggaran
program/kegiatan pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanaj Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil,
terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai
penggunaan, besaran biaya dan rincian komponen kegiatan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan SKPD yang bersumber dari
DAK Nonfisik dimaksud, dengan melakukan Perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022,
terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai
penggunaan, besaran biaya dan rincian komponen kegiatan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan SKPD yang bersumber dari
DAK Nonfisik dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, terdapat beberapa perubahan ketentuan
mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan SKPD yang bersumber dari
DBHCHT, dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanaja Daerah;
f. bahwa suhubungan dengan kedatangan pelaku perjalanan
internasional yang berasal dari Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri, Pemerintah Daerah harus menyediakan
dukungan pendanaan untuk belanja Pemulangan Pekerja
Migran Indonesia sesuai ketentuan Surat Edaran Satuan
Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa
pandemi COVID 19, sehingga perlu mereformulasi dari
Belanja Tidak Terduga ke Program Kegiatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang diatur dalam Peraturan
Kepala Daerah;
g. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam hal anggaran belum tersedia atau
belum tercukupi maka penggunaan Belanja Tidak Terduga
atau pendanaan yang berasal dari penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan lainnya terlebih dahulu diformulasikan
dalam Perubahan DPA-SKPD yang membidangi dan akan
menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah;
h. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor
412.2/207/112.3/2022 dan Nomor 045.2/2277/102.1/ 2022
Perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Pada
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, perlu
dilakukan penambahan pendapatan dan belanja daerah
dituangkan dalam Perubahan Perkada tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah;
i. bahwa memperhatikan capaian realisasi program/kegiatan
SKPD dan penyediaan kebutuhan belanja mendesak serta
belum tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya, perlu
dilakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam
jenis belanja yang sama dan antar rincian obyek belanja
dalam obyek belanja yang sama pada SKPD yang berkenaan;
j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h dan huruf i sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sampang tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun
2021; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar
Rp2.071.543.778.686,00 bertambah sebesar Rp1.034.276.043,00 sehingga menjadi
Rp2.072.578.054.729,00 dengan rincian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
mengubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat